BolaSepak – PSM Makassar tak terima sanksi pengurangan tiga poin yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait insiden 12 pemain di lapangan. Juku Eja, julukan PSM, mengajukan banding, menganggap kesalahan bukan berasal dari timnya, melainkan dari perangkat pertandingan.
Insiden tersebut terjadi di masa injury time laga PSM kontra Barito Putera di Stadion Batakan, Balikpapan, Minggu (22/12/2024), yang dimenangkan PSM 3-2. Namun kemenangan itu sirna setelah terbukti PSM memainkan 12 pemain. Kejadian bermula dari pergantian tiga pemain sekaligus di waktu tambahan. Satu pemain, diduga Sahrul Lasinari, tetap berada di lapangan meski pemain penggantinya, Achmat Fahrul, sudah masuk.

Protes resmi dari Barito Putera pun diterima Komdis PSSI. Hukuman awal pengurangan enam poin kemudian direvisi menjadi tiga poin. Merasa dirugikan karena kesalahan bukan berasal dari timnya, PSM langsung mengajukan banding ke Komite Banding PSSI.
Dalam keterangan resminya, PSM menyatakan telah mengajukan banding sesuai Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI. Mereka optimistis banding ini akan menghasilkan keadilan dan keputusan yang sesuai fakta lapangan. PSM menilai kesalahan prosedur pergantian pemain terjadi akibat miskomunikasi perangkat pertandingan.
Sebelum sanksi, PSM mengoleksi 27 poin. Pengurangan tiga poin membuat mereka kini tertahan di angka 24. Meski menghormati SK Komdis nomor 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024, PSM tetap berjuang untuk membatalkan sanksi tersebut dengan menyertakan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan. Klub menekankan komitmennya terhadap sportivitas dan integritas kompetisi.